medanforex.com

komunitas Trading Forex Medan

Pemain Pasar Modal di Medan Didominasi oleh Generasi Muda

Generasi Muda Menguasai Panggung Pasar Modal Medan Sebuah Tinjauan Mendalam tentang Bagaimana Pemuda Mendominasi Dunia Investasi

MEDAN FOREX - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat bahwa generasi muda semakin mendominasi pertumbuhan jumlah investor di Indonesia. Ruth Yendra Indriyatmi, Kepala Unit Edukasi Layanan Jasa KSEI, menyampaikan bahwa sejak tahun 2018, jumlah investor muda terus meningkat, mencapai 60% pada tahun 2023. Ruth menjelaskan bahwa antusiasme anak muda terhadap investasi di pasar modal turut meningkat seiring waktu.


Saat ini, sekitar 80% dari total investor pasar modal adalah generasi milenial dan generasi Z. Menurut data demografi berdasarkan usia per September 2023, investor pasar modal yang berusia kurang dari 30 tahun mendominasi, mencapai 56,89%. Investor berusia 31-40 tahun menempati peringkat kedua dengan jumlah 23,34%, dan total investasi dari kedua kelompok usia ini mencapai Rp160,76 triliun.


Data KSEI per 20 Oktober 2023 menunjukkan bahwa Sumatra Utara (Sumut) menempati peringkat keenam sebagai provinsi dengan jumlah investor pasar modal terbesar di Indonesia, yakni sebanyak 543.685 investor. Aset investor di Sumut hingga Oktober 2023 telah mencapai Rp41,7 triliun. Di Kota Medan, sebanyak 207.450 investor berkontribusi pada total aset Rp30,8 triliun.


Ruth juga menyoroti bahwa investor muda di bawah 30 tahun masih mendominasi di Kota Medan, mencapai 48,25% dengan total aset Rp2,36 triliun. Dari segi pendidikan, mayoritas investor di Kota Medan (54,84%) merupakan lulusan SMU ke bawah, diikuti oleh sarjana sebanyak 34,34%.


Untuk melindungi investor di Pasar Modal Indonesia, Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) memberikan perlindungan. SIPF dapat memberikan ganti rugi maksimal sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian. Direktur Indonesia SIPF, Mariska Aritany Azis, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk dan jenis investasi, serta memastikan bahwa investasi berasal dari lembaga yang terdaftar dan diatur oleh OJK. Investasi ilegal tidak termasuk dalam perlindungan dari SIPF.